Tarif Listrik November–Desember 2025: Pemerintah Tetapkan Tidak Berubah hingga Akhir Tahun

Hasanah.id – Pemerintah RI resmi menetapkan besaran tarif listrik untuk pelanggan PLN pada triwulan IV/2025, yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025. Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, tidak ada penyesuaian tarif pada periode ini. Artinya, besaran tarif listrik tetap sama seperti yang diberlakukan pada triwulan III/2025, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan mempertahankan tarif hingga akhir tahun didasarkan pada evaluasi rutin setiap tiga bulan. Peninjauan tarif tenaga listrik selalu mengikuti perkembangan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batubara acuan, serta tingkat inflasi. Selama parameter ini tidak menunjukkan perubahan signifikan, tarif pun tidak akan disesuaikan.
Adapun penyesuaian terakhir yang berdampak pada pelanggan non-subsidi terjadi pada kuartal III/2022. Saat itu tarif kelompok rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintahan (P1, P2, P3) mengalami kenaikan akibat tekanan indikator makro di tengah pandemi Covid-19. Penyesuaian tersebut berdampak pada sekitar 2,09 juta rumah tangga dan lebih dari 373 ribu pelanggan instansi pemerintah.
Untuk tahun 2025, pemerintah masih mengacu pada Permen ESDM No. 7/2024 terkait penyediaan tenaga listrik oleh PLN. Pelanggan penerima subsidi akan tetap memperoleh dukungan pemerintah sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Kementerian ESDM mencatat, alokasi anggaran subsidi listrik tahun 2025 mencapai Rp90,22 triliun—lebih tinggi dibandingkan Rp73,24 triliun pada 2024. Tambahan subsidi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas daya beli, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan memastikan akses listrik yang merata.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh untuk November–Desember 2025:







