Rasio Pertumbuhan PAD Kota Sukabumi Capai 55,65 Persen per Oktober 2025

Hasanah.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan posisi capaian pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31 Oktober 2025.
Hasilnya kata Galih menunjukkan tren positif dengan rasio pertumbuhan sebesar 55,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Galih, pengukuran pencapaian PAD dapat dilihat dari tiga indikator, yaitu rasio pertumbuhan PAD, persentase peningkatan PAD, dan rasio efektivitas PAD.
“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD mencapai Rp114,806, 857,990, naik signifikan dari Rp73,761, 981,515 pada 31 Oktober 2024.
“Jika dihitung menggunakan rumus rasio pertumbuhan PAD, hasilnya mencapai 55,65 persen,” terang Galih.
Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor telah masuk dalam kas daerah sebagai bagian dari pajak daerah.







