DPR dan Pemerintah Dituding Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP

Meski demikian, pengesahan RUU KUHAP menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Sehari sebelum pengesahan, kelompok tersebut menuding bahwa nama mereka dicatut dalam pembahasan di Komisi III DPR RI tanpa persetujuan.
Dalam pernyataannya, Koalisi menyebut proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari, yakni pada 12 dan 13 November 2025. Mereka menilai aspirasi masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat Panja tidak akurat dan bahkan menyimpang dari substansi usulan yang disampaikan sebelumnya.
“Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan,” jelas Koalisi.
Koalisi menuduh adanya manipulasi dalam proses pembahasan yang dilakukan DPR dan Pemerintah. Mereka menganggap beberapa pasal bermasalah justru dicantumkan atas nama organisasi mereka.
“Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan,” ujar Koalisi.







