BANDUNG

Pelajar di Bandung Dilarang Keluar Malam Mulai 2 Juni, Aturan Jam Malam Resmi Berlaku

HASANAH.ID – Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar SD, SMP, dan SMA per tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali terdapat alasan khusus yang sah. Alasan tersebut meliputi pelajar yang sedang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam keadaan darurat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta kepala sekolah wajib menjalankan aturan ini. Ia berharap pelaksanaan kebijakan berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (2/6).

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan diminta untuk rutin melakukan patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” ungkap Farhan.

Selain itu, Farhan juga mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan ini kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi salah paham terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan aturan jam malam untuk pelajar. Pemprov Jabar juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan selama aturan jam malam diberlakukan.