Home NASIONAL Forum Purnawirawan Minta DPR dan MPR Proses Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Minta DPR dan MPR Proses Pemakzulan Gibran

Share
Foto: Gibran Rakabuming Raka (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Share

HASANAH.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat tertulis kepada tiga lembaga negara: DPR, MPR, dan DPD RI. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat yang bertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR serta Ketua DPR.

Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan sejak awal pekan dan telah diterima oleh ketiga lembaga legislatif.

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Dalam dokumen itu, terdapat tanda tangan dari empat tokoh purnawirawan tinggi TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo menegaskan bahwa permintaan tersebut disusun berdasarkan argumentasi hukum. Forum juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti rapat dengar pendapat apabila diminta oleh DPR, MPR, atau DPD.

“Ya, betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI telah diterima secara administratif dan telah diteruskan kepada jajaran pimpinan dewan.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekjen MPR RI Siti Fauziah belum memberikan respons atas surat yang dimaksud.

Dorongan untuk memakzulkan Gibran bukanlah hal baru. Isu ini pertama kali mencuat pada April 2025 saat Forum Purnawirawan mengeluarkan delapan poin tuntutan yang salah satunya menyebut permintaan agar MPR mengganti Wapres Gibran. Mereka menilai proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 melanggar prinsip hukum.

Beberapa tokoh purnawirawan senior, seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan, termasuk di antara penandatangan tuntutan tersebut. Forum ini terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI dengan latar belakang jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel.

Merespons desakan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati pendapat yang disampaikan para purnawirawan.

“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” ujar Wiranto setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada 24 April lalu.

Sehari setelah pernyataan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan proses konstitusional hasil pemilihan umum.

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani di gedung parlemen.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga ayah Gibran, turut angkat suara. Ia menilai bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pendapat dalam sistem demokrasi, namun menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah menerima mandat rakyat.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi.

Partai Golkar yang merupakan salah satu pengusung utama pasangan Prabowo-Gibran menilai bahwa tuntutan pemakzulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pelanggaran oleh Gibran yang dapat dijadikan alasan konstitusional untuk memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.

“Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” tegas Sarmuji.

Share
diskominfo kota sukabumi