
HASANAH.ID, EKONOMI – Pemerintah sedang mengkaji revisi regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penyaluran pembiayaan dari Danantara senilai Rp130 triliun guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Gunawan Pribadi, mengatakan bahwa masukan mengenai skema baru ini akan dibahas dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
“Masukan ini akan dibawa ke rapat Komite Kebijakan. Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, nanti diputuskan secara kolegial, kolektif dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Gunawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Saat ini, pelaksanaan KUR masih mengacu pada Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2022. Dalam wacana revisi tersebut, tidak hanya konsumen yang menjadi sasaran, tetapi juga pengembang properti, dengan harapan mempercepat pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).







