Ahmad Dhani Kritik Keras Tarif Royalti WAMI untuk Acara Pernikahan: Sistemnya Amburadul
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 15 Agt 2025 15:07 WIB
- visibility 157
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ahmad Dhani Kritik Keras Tarif Royalti WAMI untuk Acara Pernikahan: Sistemnya Amburadul
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, mengeluarkan kritik tajam terhadap kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait penetapan tarif royalti bagi acara pernikahan. Menurut Dhani, sistem yang diberlakukan saat ini justru merugikan pelaku industri musik, khususnya para komposer.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Dhani menyebut bahwa mekanisme penetapan royalti WAMI sangat kacau dan tidak adil. Ia menyoroti tarif royalti yang dipatok sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan sebagai hal yang tidak realistis.
“Siapa sih yang bikin sistem ini? Ancur banget!” tulis Dhani pada Kamis (14/8/2025).
Suami Mulan Jameela itu menilai skema tersebut tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi acara pernikahan, yang terkadang memiliki anggaran musik yang sangat bervariasi. Ia menegaskan, kebijakan ini justru membuat nasib para komposer makin sulit.
“Tidak heran kalau nasib komposer makin terpuruk,” tambah Dhani.
Di sisi lain, Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Membership WAMI, menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut merujuk pada prinsip hak cipta yang berlaku. Ia menegaskan, penggunaan musik di ruang publik, termasuk dalam resepsi pernikahan, harus disertai pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
Menurut Robert, tarif 2 persen dari biaya produksi musik — yang meliputi sewa sound system, alat musik, dan honor musisi — adalah standar untuk acara musik live tanpa tiket masuk seperti pernikahan.
“Prinsipnya, setiap penggunaan musik di ruang publik wajib membayar royalti,” ujar Robert.
Ia menambahkan, pembayaran harus disertai laporan daftar lagu yang dimainkan selama acara guna memastikan distribusi royalti tepat sasaran.
Setelah dana royalti terkumpul, WAMI akan menyerahkannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selanjutnya, LMKN menyalurkan royalti tersebut ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas membagikan dana kepada para komposer sesuai data lagu yang digunakan.
Robert menegaskan bahwa mekanisme ini sudah sesuai dengan standar internasional dalam pengelolaan royalti dan bertujuan memberikan penghargaan layak kepada pencipta musik sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak cipta.
“LMK memastikan royalti sampai kepada komposer yang berhak,” pungkasnya.
- Penulis: Bobby Suryo




