Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Berubah, Purbaya Siapkan Sistem Sentralisasi

HASANAH.ID – Pemerintah memastikan tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menggelar pertemuan virtual dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan industri besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.
Dalam forum tersebut, Purbaya sempat meminta pandangan dari para produsen terkait kemungkinan perubahan tarif cukai. Para pelaku industri menilai, tidak perlu ada penyesuaian tarif pada tahun mendatang.
“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan.
Ia kemudian menegaskan keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif pada level saat ini.
“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” tegasnya.
Sementara itu, Menkeu mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem khusus untuk mengelola industri hasil tembakau. Sistem tersebut dirancang dengan pendekatan sentralisasi yang menyatukan proses produksi, penyimpanan, dan pengawasan bea cukai dalam satu kawasan.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” jelasnya.
Menurut Purbaya, upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kerap menghindari kewajiban pajak.
“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” katanya.
Pemerintah sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada 2025. Meski demikian, harga jual eceran (HJE) tetap mengalami kenaikan untuk menjaga pengendalian konsumsi.
“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (22/11/2025).







