PBB Tetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia, Begini Sejarahnya

HASANAH.ID – Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati setiap 11 Oktober sebagai pengingat pentingnya melindungi serta memberdayakan anak perempuan di seluruh dunia. Peringatan ini dibentuk untuk menyoroti kebutuhan mendesak dalam mengatasi berbagai tantangan unik yang dihadapi anak perempuan, sekaligus menegaskan pemenuhan hak-hak asasi mereka di berbagai bidang.
Gagasan awal tentang peringatan ini berakar dari Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing, Tiongkok, pada 1995. Dalam konferensi tersebut, negara-negara peserta menyepakati Deklarasi Beijing dan Platform Aksi, sebuah dokumen kebijakan global yang mengatur upaya memajukan hak-hak perempuan. Dokumen itu juga menjadi yang pertama mengakui hak-hak anak perempuan sebagai isu tersendiri yang memerlukan perhatian khusus, karena mereka sering mengalami diskriminasi ganda berdasarkan usia dan jenis kelamin.
Setelah konferensi tersebut, organisasi internasional Plan International mulai mengampanyekan pembentukan hari khusus bagi anak perempuan di tingkat global. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia terhadap pentingnya posisi dan peran anak perempuan, terutama di negara-negara berkembang.
Dorongan tersebut akhirnya mendapat tanggapan positif dari komunitas internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 19 Desember 2011 secara resmi mengesahkan Resolusi 66/170, yang menetapkan tanggal 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia (International Day of the Girl Child). Peringatan ini untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 11 Oktober 2012.
Sejak saat itu, peringatan tersebut dipimpin oleh UNICEF sebagai gerakan global untuk menarik perhatian dunia terhadap isu-isu penting yang berdampak besar pada anak perempuan. Di antara isu yang disorot adalah pernikahan anak di bawah umur, keterbatasan akses pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta masalah gizi dan kesehatan.
Selain itu, Hari Anak Perempuan Sedunia juga difokuskan pada upaya mengadvokasi hak anak perempuan terhadap pendidikan yang layak, layanan kesehatan, nutrisi yang memadai, perlindungan hukum, serta kebebasan dari diskriminasi dan kekerasan.
Peringatan ini turut menegaskan bahwa anak perempuan memiliki potensi besar sebagai agen perubahan sosial. Ketika mereka diberdayakan dan hak-haknya dipenuhi, mereka diyakini dapat menggerakkan perubahan di lingkungan keluarga, komunitas, hingga masyarakat luas. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai tantangan global, seperti perubahan iklim, konflik sosial, hingga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.