Pemerintah Bebaskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

Hasanah.id – Pemerintah akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ditujukan bagi peserta mandiri yang kini telah berubah status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan ini diberikan untuk peserta yang dulunya mandiri, tapi sekarang sudah termasuk PBI dan masih memiliki tunggakan,” ujar Ghufron. Ia menambahkan, proses pemutihan dilakukan sesuai ketentuan dan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut syarat peserta yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Status Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda
Warga yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, kemudian menjadi peserta PBI atau mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah daerah, berhak mengajukan penghapusan tunggakan.Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.Maksimal Penghapusan 24 Bulan Tunggakan
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran maksimal selama dua tahun. Jika tunggakan peserta melebihi 24 bulan, sisa utang di luar batas tersebut tidak termasuk dalam kebijakan pemutihan.Didukung Anggaran APBN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menanggung biaya penghapusan tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain membantu warga berpenghasilan rendah, program ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional dan memastikan akses layanan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.