Headline

Puan Maharani Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Hasanah.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Dalam sambutannya, Puan menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara atas dukungan selama proses pembahasan RKUHAP. Ia kemudian menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak langsung berlaku setelah disahkan.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Puan setelah paripurna ditutup.

Ia menjelaskan bahwa revisi besar terhadap KUHAP memang dibutuhkan mengingat regulasi sebelumnya telah berusia lebih dari empat dekade. Pembaruan hukum acara pidana, kata Puan, dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum modern.

“Banyak ketentuan yang diperbarui dan seluruhnya sudah melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Reformasi ini diarahkan agar hukum acara pidana kita mengikuti tuntutan zaman,” jelasnya.

1 2Next page