BISNIS

Apindo Tekankan Penetapan Upah Sektoral Perlu Mengikuti Kondisi Riil Pertumbuhan Usaha

Hasanah.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa penetapan upah sektoral tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa melihat dinamika usaha di masing-masing sektor. Kebijakan pengupahan, menurut Apindo, harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi sektor terkait agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi pelaku industri.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa penentuan nilai alfa sebagai bagian dari formula upah sektoral harus dipertimbangkan secara cermat. Ia menilai bahwa tingkat pertumbuhan sektor usaha merupakan parameter penting yang tidak boleh diabaikan.

“Dalam perhitungan upah minimum sektoral, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa disesuaikan dengan sektor mana yang sedang berkembang dan mana yang mengalami perlambatan,” ujar Darwoto dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, sektor yang mengalami peningkatan kinerja tentu dapat menerapkan upah minimum sektoral, sementara sektor yang tidak tumbuh sulit mengikuti penyesuaian tersebut. “Tidak mungkin sektor yang stagnan diperlakukan sama dengan yang tumbuh pesat,” lanjutnya.

Darwoto juga menilai bahwa usulan ini dimaksudkan untuk menjaga daya saing industri, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja. Ia mengusulkan agar pemerintah turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor-sektor mana yang layak ditetapkan upah minimumnya.

“Kami berharap pemerintah memberikan pedoman yang lebih jelas terkait penentuan sektor di masa mendatang. Dengan begitu, kebijakan upah sektoral bisa dijalankan secara objektif dan selaras dengan kondisi faktual dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Apindo juga menyoroti kebijakan penetapan upah minimum yang menurut mereka tidak bisa diseragamkan secara nasional. Penghitungan upah, kata Apindo, seharusnya melihat situasi ekonomi di masing-masing daerah dan sektor industri.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa parameter kebutuhan hidup layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan perlu menggunakan data valid dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diterbitkan BPS. “Ini diperlukan agar kebijakan pengupahan tetap proporsional, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya,” kata Shinta.

Shinta juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai besaran UMP 2026, mengingat diskusi antara pengusaha dan serikat buruh masih berlangsung. Ia menekankan bahwa memasukkan angka pertumbuhan ekonomi ke dalam formula upah harus didasarkan pada kondisi tiap provinsi, bukan secara nasional.

“Pertumbuhan ekonomi berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, begitu pula inflasi dan kondisi industrinya. Karena itu, formula tidak bisa dijadikan satu angka untuk seluruh Indonesia,” tegasnya.

Shinta kembali menekankan pentingnya formula penghitungan dalam penentuan UMP 2026. Ia berharap tahun ini tidak terulang kondisi seperti sebelumnya, ketika penetapan upah hanya berupa angka tanpa dasar formula yang jelas.

“Harapan kami tahun ini kembali ke perhitungan yang berbasis formula agar kenaikan upah bisa lebih adil dan terukur,” katanya dalam konferensi pers tersebut.