Hasanah.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai anak-anak merupakan kelompok yang paling mudah terpapar penipuan dan tindak kejahatan di ruang digital. Tingginya risiko tersebut menjadikan peran orang tua, khususnya ibu, sangat krusial dalam memberikan perlindungan kepada anak saat beraktivitas di dunia maya.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini disusun untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak, seiring meningkatnya ancaman kejahatan daring. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi tidak akan efektif tanpa pengawasan dan pendampingan langsung dari orang tua di rumah.
“Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua, terutama ibu, dalam mendampingi anak saat menggunakan internet,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Ia memaparkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring. Di sisi lain, hampir separuh pengguna internet nasional merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Data tersebut diperkuat oleh temuan Safer Internet Center yang menunjukkan sebanyak 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan di dunia maya.
“Angka ini menegaskan bahwa anak-anak sangat rentan di ruang digital. Kita tentu tidak akan membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat menarik, sebab selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” kata Meutya.
PP TUNAS dirancang agar perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan digital. Meski begitu, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi lapisan perlindungan terpenting bagi anak.
“Kami ingin perempuan, khususnya para ibu yang aktif di ranah digital, semakin berdaya. Tidak hanya untuk memperkuat ekonomi keluarga dan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga untuk melindungi anak-anak mereka di dunia digital,” ujarnya.
Meutya juga mengingatkan bahwa ancaman di internet tidak terbatas pada penipuan, melainkan mencakup child grooming, perundungan siber, hingga berbagai kejahatan digital lainnya. Oleh karena itu, peran ibu dalam mengawasi serta membimbing aktivitas digital anak dinilai sangat vital.
“Kekuatan ibu dan komunitas perempuan merupakan benteng paling kokoh untuk melindungi anak-anak sekaligus menekan angka kejahatan di ruang digital,” pungkasnya.







