Breaking News
Trending Tags

Izin Dicabut, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja Bandung Zoo?

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari yang selama ini mengelola Bandung Zoo, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap satwa sekaligus penertiban tata kelola aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin Bandung Zoo dilakukan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh satwa.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi pihak yang dirugikan akibat konflik administratif dan persoalan kelembagaan.

Satyawan menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Bandung yang melakukan pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari.

Pengosongan dilakukan karena YMT dinilai tidak memiliki alas hak dalam pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung yang telah digunakan selama kurang lebih 18 tahun.

“Kami mencabut izin operasional untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya dasar hukum pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah,” ujar Satyawan dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Terkait keberlangsungan perawatan satwa Bandung Zoo, Kemenhut memastikan akan mengambil alih tanggung jawab penuh selama masa transisi.

Perawatan dan penyelamatan seluruh satwa akan dilakukan setidaknya selama tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Satyawan menekankan bahwa Bandung Zoo memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa yang berada di dalamnya dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga bersama.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP, sekaligus melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah tersebut murni dilakukan dalam rangka penataan aset dan kepastian hukum, tanpa dilatarbelakangi kepentingan lain.

Farhan juga memastikan Pemkot Bandung turut memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak. Selama masa transisi, pemenuhan kebutuhan dasar seperti listrik, kebersihan, serta operasional Bandung Zoo tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ke depan, Bandung Zoo akan tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa. Pengelolaan selanjutnya direncanakan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut, dengan pendekatan yang lebih profesional serta menekankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Pada hari yang sama dengan pencabutan izin, Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran selama masa transisi.

Kesepakatan tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengelolaan aset, penanganan status eks karyawan YMT, serta perawatan dan pengamanan satwa Bandung Zoo hingga pengelola baru resmi ditetapkan.

Seluruh langkah yang diambil, baik oleh Kemenhut maupun Pemerintah Kota Bandung, ditegaskan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan satwa di Bandung Zoo.

 

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less