Breaking News
Trending Tags

BPJS Kesehatan Tegaskan Penentuan Status PBI Ada di Tangan Kemensos

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026 09:29 WIB
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mendapati kepesertaannya tidak lagi aktif pada bulan Februari 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Sosial (Kemensos).

“BPJS Kesehatan bukan pihak yang mengaktifkan maupun menonaktifkan peserta PBI. Status PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Menurut Ghufron, peserta yang kepesertaannya berubah menjadi nonaktif umumnya disebabkan karena sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan Kemensos. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera memeriksa status kepesertaannya secara mandiri.

“Jika sudah tidak memenuhi syarat, tentu tidak lagi ditetapkan sebagai PBI. Silakan cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less