Surat Edar WFA Setelah Lebaran 2026 Resmi Berlaku! Ini Jadwal Lengkapnya
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026 12:04 WIB
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Kebijakan WFA (Work From Anywhere) masih diterapkan setelah libur Lebaran 2026. Aturan ini berlaku baik untuk ASN/PNS maupun pegawai swasta selama tiga hari berturut-turut.
Berdasarkan surat edaran resmi, pelaksanaan WFA dimulai pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu arus balik dan aktivitas pasca-libur panjang.
Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, berikut jadwal WFA bagi ASN:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA Pegawai Swasta 2026
Tak hanya ASN, kebijakan WFA juga diterapkan untuk pekerja di sektor swasta. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwalnya sama, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Perusahaan diimbau menyesuaikan sistem kerja agar tetap berjalan optimal selama periode tersebut.
WFA Bukan Libur, Ini Penegasan Pemerintah
Penting untuk dipahami, kebijakan WFA setelah Lebaran ini bukan tambahan hari libur.
Untuk ASN, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja agar pelayanan publik tetap berjalan meskipun berada di masa transisi setelah libur panjang.
Sementara itu, untuk pekerja swasta, pemerintah juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan:
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,”
Penegasan ini juga tertuang dalam surat edaran resmi yang menyebutkan:
* WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
*Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
- Penulis: Friska Putri Aryananta




