Breaking News
Trending Tags

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Bisnis Judi Online di Apartemen Jakut

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026 15:24 WIB
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Hasanah.id – Kasus judi online kembali terungkap di wilayah Jakarta. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian digital.

Kedua tersangka berinisial SPP (26) dan NF (23) ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik judi online yang kian marak.

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini bermula saat tim kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama Mantracuan. Situs tersebut diketahui memuat konten perjudian yang aktif beroperasi.

“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penelusuran digital tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku.

Modus Operasi dan Peran Pelaku

Selain mengelola situs, polisi juga menemukan praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal ini.

“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik hingga kartu ATM yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya bersama barang bukti. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan judi online tersebut.

Sumber Foto: DetikNews

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less