Pastikan Hak Sipil Terpenuhi, Lapas Tanjungpinang Gandeng Dukcapil Provinsi Kepri dan Kab Bintan Untuk Perekaman EKTP
- account_circle kusnadi
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026 16:24 WIB
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan yang dilaksanakan di Ruang Besuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (04/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan, serta sebagai tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi tahanan dan narapidana.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Suparman menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta pemenuhan hak identitas bagi warga binaan, yang nantinya sangat diperlukan untuk akses layanan kesehatan (BPJS), bantuan sosial, serta pemenuhan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang.
“Kami bersinergi dengan antar instansi merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan, dan mendukung program pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” jelasnya , Senin 4 Mei 2026.
- Penulis: kusnadi




