Breaking News
Trending Tags

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Rp 348 M

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026 17:27 WIB
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Penegakan hukum terhadap kasus megakorupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menunjukkan ketegasannya di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memutuskan bahwa Vonis Luhur Budi Diperberat menjadi 6 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini harus menghadapi masa hukuman yang jauh lebih lama dibandingkan putusan sebelumnya di tingkat pengadilan pertama yang sempat menuai perdebatan publik karena dinilai terlalu ringan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Melalui putusan nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, hakim tidak hanya menambah durasi hukuman badan, tetapi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Pertimbangan Hakim Mengapa Vonis Luhur Budi Diperberat

Keputusan majelis hakim untuk memperberat hukuman ini didasarkan pada besarnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi strategis terdakwa saat menjabat. Hakim menilai bahwa sebagai pejabat tinggi di perusahaan negara, terdakwa seharusnya memiliki integritas tinggi dalam menjaga aset perusahaan dari potensi penyimpangan. Lonjakan hukuman dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara ini mencerminkan komitmen pengadilan untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor BUMN.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim banding juga memberikan beban tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 348,6 miliar. Angka ini merupakan representasi total dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh transaksi lahan yang menyimpang di kawasan Jakarta Selatan. Ketentuan hukuman tambahan ini sangat ketat; apabila dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta miliknya akan dilelang. Jika harta bendanya tetap tidak mencukupi, maka hukuman penjara bagi Luhur akan ditambah selama 4 tahun lagi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less