Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Akankah Keadilan Terwujud?

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 20:23 WIB
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kabar mengejutkan datang dari panggung hukum nasional. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Publik pun bertanya-tanya, pantaskah hukuman seberat itu dijatuhkan kepada sang pelopor Merdeka Belajar?

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riady secara tegas membacakan surat tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Angka tuntutan ini menjadi salah satu yang tertinggi bagi mantan pejabat setingkat menteri dalam beberapa tahun terakhir.

Kerugian Negara yang Fantastis dalam Proyek Chromebook

Poin utama yang mendasari mengapa Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara adalah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Berdasarkan dakwaan JPU, proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook ini diduga telah diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini mencakup pengadaan perangkat yang dianggap tidak bermanfaat secara maksimal serta adanya mark-up harga yang tidak wajar selama masa pandemi COVID-19 berlangsung.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun akan ditambahkan ke dalam total masa hukumannya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less