Breaking News
Trending Tags

KPR Subsidi Dapat Dicicil 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 05:37 WIB
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengonfirmasi pelaksanaan skema KPR 40 tahun sebagai bagian dari kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Maruarar menegaskan bahwa pelaksanaan KPR 40 tahun akan dijalankan untuk mendorong keterjangkauan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.

Pemerintah memastikan bunga bagi program KPR subsidi dipatok tetap terjangkau meski suku bunga acuan Bank Indonesia berfluktuasi.

Bunga untuk rumah subsidi tapak ditetapkan sebesar 5 persen.

Sementara untuk rumah susun (rusun) subsidi, suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen.

Kepala Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, melaporkan realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juni 2026 mencapai 81.600 unit atau sekitar 23,22 persen dari target.

Heru menilai capaian tersebut menunjukkan tren positif meskipun nominalnya lebih rendah dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa lonjakan realisasi pada 2025 terjadi karena pencairan carry over dari alokasi tahun sebelumnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less