Breaking News
Trending Tags

PHL Kemenhut Pastikan Pengawasan Ketat Multiusaha Hutan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 08:49 WIB
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan skema multiusaha kehutanan di kawasan hutan negara.

Pengawasan tersebut akan difokuskan melalui mekanisme perencanaan usaha dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola hutan.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Krisdianto, menyatakan bahwa semua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial (PS) wajib menyampaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada pemerintah.

Krisdianto menegaskan kewajiban pelaporan tahunan itu di Bogor, Jawa Barat, pada 26 Juni 2026 dan menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan dilimpahkan ke Gakkum untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Menurut penjelasan Kementerian, multiusaha kehutanan dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan melalui diversifikasi pengolahan dan pemanfaatan komoditas.

Salah satu contoh yang disebut adalah pengolahan kayu yang kurang bernilai menjadi arang, di samping produk sampingan seperti cuka kayu dan biochar yang bisa meningkatkan kesuburan tanah.

Kementerian berharap teknologi pengolahan tersebut dapat diadopsi di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi produk hutan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less