DJBC menyita 4,8 ton narkoba dari luar negeri sepanjang 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 06:45 WIB
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bea Cukai Sita 4,8 Ton Narkoba Asal Luar Negeri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan penyitaan sebesar 4,8 ton narkoba dari luar negeri sepanjang tahun 2026, angka yang mengindikasikan besarnya tantangan terhadap penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, menyatakan pada 28 Juni 2026 bahwa jumlah barang terungkap membuat pihaknya prihatin dan menegaskan bahwa angka tersebut hanya mencerminkan barang yang berhasil ditangkap.
Sampai dengan 24 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap sekitar 800 kasus yang terkait penyelundupan narkoba, dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai lokasi terbanyak.
Syarif menyebutkan pengungkapan ini berlangsung melalui sinergi antarinstansi, khususnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
Rata-rata frekuensi penindakan mencapai sekitar dua hingga tiga kasus per hari, menurut pernyataan pejabat tersebut.
DJBC menghitung bahwa dari total barang yang disita terdapat potensi menyelamatkan sekitar 6,8 juta orang dari kemungkinan penggunaan narkotika bila barang itu lolos.
Dari rincian barang, penindakan domestik berhasil menggagalkan 2,1 ton ganja lokal.
Sementara untuk barang asal luar negeri, sabu tercatat sebagai yang terbesar dengan jumlah 1,05 ton.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



