Tim Hukum Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek, Laporkan Hakim ke KY Usai Vonis
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 22:52 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Hukum Nadiem Laporkan Hakim Ke KY Usai Banding
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman penjara dan uang pengganti yang memicu protes keras dari tersangka dan tim hukumnya.
Majelis yang terdiri dari empat hakim memutuskan kombinasi pidana 10 tahun ditambah 5 tahun sehingga total hukuman menjadi 15 tahun terhadap Nadiem Makarim, sekaligus menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar.
Satu suara dissenting opinion diberikan oleh Hakim Andi Saputra yang menyatakan bahwa bukti persidangan menunjukkan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, terdakwa menegaskan dana itu tidak pernah berada dalam penguasaannya dan tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo).
Dalam keterangan usai putusan, Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengabaian terhadap fakta persidangan menggugah pertanyaan besar tentang keberadaan kebenaran dan keadilan dalam proses hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Hakim Andi Saputra atas keberanian menyampaikan pendapat berbeda dan berterima kasih kepada istri, Franka, keluarga, serta tim penasihat hukumnya atas dukungan yang diberikan.
Tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa alat bukti pembelaan telah diabaikan dan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan mengenai obstruction of justice.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




