Cek keaktifan NPWP pribadi dan perusahaan agar administrasi lancar
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 10:18 WIB
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

Cek NPWP Pribadi Dan Perusahaan Untuk Kelancaran Investasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Untuk memastikan kepatuhan perpajakan, setiap wajib pajak disarankan melakukan cek NPWP secara berkala.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan bagi orang pribadi maupun badan dan menjadi syarat administrasi dalam pelaporan SPT Tahunan; oleh karena itu, pemeriksaan status menjadi penting sebelum mengurus layanan perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa kanal resmi untuk cek NPWP, baik melalui situs maupun aplikasi, sehingga wajib pajak dapat memverifikasi keaktifan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki akun, akses DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi terdaftar akan menampilkan identitas dan status keaktifan NPWP.
Alternatifnya, buka aplikasi DJP di ponsel dan login dengan akun yang sama; dashboard aplikasi menampilkan identitas apabila NPWP masih aktif.
Jika nomor NPWP terlupa, layanan ceknpwp menerima input NIK 16 digit, nomor KK, dan kode captcha untuk menemukan nomor NPWP yang terdaftar.
Pemilik dapat pula mengunduh aplikasi M-Pajak DJP melalui Google Play Store atau App Store, mendaftar atau login, lalu memilih menu “Cek NPWP” untuk melihat data dengan memasukkan NIK dan menekan “Cari”.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




