Purbaya kaji turunkan PPh final JHT di atas Rp50 juta
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 14:51 WIB
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

Diprotes Buruh, Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif PPh final atas pencairan JHT di atas Rp50 juta.
Aturan saat ini menetapkan pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun hingga Rp50 juta dikenai PPh final 0 persen.
Sementara klaim pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan sekitar 96 persen nilai klaim berada di bawah ambang Rp50 juta sehingga mayoritas peserta tidak terdampak.
“Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Purbaya menegaskan pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan apakah tarif untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta perlu diturunkan atau dipertahankan.
Ia mengatakan penilaian akan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan masukan dari berbagai pihak.
“I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.
Purbaya menyoroti pentingnya aspek keadilan fiskal dalam menentukan kebijakan pajak sehingga penerapan tarif harus adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




