Breaking News
Trending Tags

Ketua DPR RI Puan Maharani sebut Paripurna setujui RUU PFII masuk inisiatif Pemerintah

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 16:58 WIB
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 secara resmi menyetujui usulan RUU PFII dalam sidang yang digelar di Komplek Parlemen Senayan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka rapat dengan meminta persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi dan meminta apakah usulan RUU PFII dapat disetujui oleh sidang.

Anggota rapat paripurna menjawab serempak dengan kata “Setuju”, sehingga pemberian persetujuan untuk RUU PFII dicatat secara resmi dalam risalah sidang.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, menerangkan bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Martin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memerlukan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang dalam jangka waktu tiga bulan sejak undang-undang itu diundangkan pada 17 Juni 2026.

Dalam penjelasan Baleg juga disebutkan bahwa pembentukan regulasi ini berhubungan dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Martin menambahkan bahwa meski proses legislasi umumnya dimulai dari Prolegnas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 membuka kemungkinan pengajuan RUU di luar Prolegnas dalam kondisi tertentu.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less