Ahmad Heryawan: Penyesuaian Fiskal Tak Boleh Hentikan PPPK
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 00:26 WIB
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aher Tekankan Penyesuaian Fiskal Tak Boleh Hentikan PPPK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyesuaian fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK.
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ahmad Heryawan menekankan posisi PPPK sebagai bagian dari aparatur yang strategis dalam pelayanan publik.
Heryawan, yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, meminta agar kebijakan fiskal tidak mengorbankan kontinuitas layanan publik.
Ia menyatakan adanya komitmen dari Kementerian Dalam Negeri untuk tidak memasukkan opsi pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai solusi fiskal bagi pemerintah daerah.
Menurut Heryawan, hal itu penting untuk menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Komisi II DPR, kata dia, memandang PPPK setara dengan ASN lainnya dalam hal tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Heryawan juga meminta perhatian khusus kepada PPPK yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa banyak di antara tenaga layanan tersebut telah mengabdi selama lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih sebelum berstatus PPPK.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




