BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 08:22 WIB
- visibility 272
- comment 0 komentar
- print Cetak

BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi Tak Digunakan Untuk Pajak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dirancang semata untuk kepentingan statistik dan bukan untuk tujuan penetapan pajak, pemeriksaan usaha, audit, ataupun kepentingan penegakan hukum.
Jaminan tersebut disampaikan oleh Windhiarso Ponco Adi yang menjabat sebagai Ketua Harian Sensus Ekonomi 2026 BPS.
BPS menekankan bahwa seluruh informasi yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 hanya akan digunakan untuk analisis agregat guna menggambarkan kondisi dunia usaha serta menjadi dasar kebijakan publik.
Pernyataan resmi itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
BPS merujuk pada ketentuan perlindungan data di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sebagai dasar kewajiban menjaga kerahasiaan data responden.
Menurut BPS, data individu maupun data usaha tidak akan dipublikasikan secara perorangan.
Hasil sensus hanya akan disajikan dalam bentuk agregat untuk menjaga privasi pelaku usaha dan individu.
Untuk meningkatkan keamanan, BPS menerapkan sistem perlindungan berlapis melalui penggunaan aplikasi FASIH.
Aplikasi FASIH dirancang menyimpan informasi langsung ke server BPS yang memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001.
Keamanan penyimpanan data juga diperkuat melalui kerja sama teknis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




