Habiburokhman Ketua Komisi III DPR sebut KPK boleh ambil alih kasus Febrie Adriansyah
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 22:27 WIB
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Tanggapi Usulan Mahfud MD Soal Penanganan Kasus Febrie
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Penanganan kasus Febrie Adriiansyah sedang berjalan di bawah koordinasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan saat ini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, dengan berkas yang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap.
Langkah formal ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus Febrie Adriansyah yang juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber lembaga penegak hukum mengatakan penyidikan masih berada di Korps Tipidkor Polri dan belum mencapai tahap pelimpahan ke penuntut umum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa jika diminta, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tersebut.
Sikap itu muncul di tengah pengawasan yang disebut-sebut sudah dilakukan KPK terhadap penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menyerahkan tiga berkas perkara terkait dugaan korupsi pada sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Dalam tiga perkara itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tercatat sebagai tersangka.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




