Breaking News
Trending Tags

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong akan menyerap aspirasi soal ambang batas parlemen

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 21:21 WIB
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Komisi II DPR resmi memulai proses pengumpulan masukan untuk revisi UU 7/2017 terkait tata kelola pemilu dan mekanisme pencalonan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan bahwa agenda itu mencakup dialog dengan partai politik di dalam dan luar parlemen.

Menurut Bahtra, proses revisi UU 7/2017 akan memprioritaskan pengumpulan aspirasi publik sebelum merumuskan opsi perubahan aturan.

Bahtra menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan Komisi II berencana berkeliling menemui partai-partai, khususnya partai non-parlemen, untuk menyerap pandangan berbagai elemen masyarakat.

Langkah ini dimaksudkan agar masukan yang diterima mewakili spektrum politik yang lebih luas dan bukan hanya suara partai di parlemen.

Satu usulan yang sudah mengemuka berasal dari Partai Golkar yang menyorot ketentuan ambang pencalonan presiden.

Partai Golkar mengusulkan penghapusan Presidential Threshold, merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan menyarankan minimal pencalonan presiden harus melalui gabungan tiga partai di Parlemen.

Bahtra menegaskan bahwa masukan semacam itu akan dicatat dan dikaji lebih lanjut dalam rangka pembahasan revisi UU 7/2017.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less