Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung persilakan Febrie ajukan praperadilan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 09:48 WIB
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kejaksaan Agung memberi kesempatan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk menempuh praperadilan penetapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jalur hukum ini tersedia bagi pihak yang merasa keberatan atas status tersangka.

Anang menyampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Kompleks Kejagung bahwa hakim dalam praperadilan penetapan tersangka akan menelaah keseluruhan bukti dan argumen kedua belah pihak.

Menurut Anang, proses praperadilan memungkinkan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Hakim juga diberi wewenang untuk mendengar keterangan saksi serta ahli terkait perkara yang diajukan dalam persidangan praperadilan.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengingatkan pentingnya acuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam konteks penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka berargumen bahwa penyidikan TPPU seharusnya merupakan lanjutan dari penyidikan tindak pidana asal yang dilakukan secara sah.

Febri Diansyah, kuasa hukum yang mewakili, menyatakan bahwa Putusan MK tersebut menegaskan TPPU sebagai follow up crime yang mensyaratkan adanya tindak pidana asal terlebih dahulu.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less