Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi kasus MBG
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026 08:47 WIB
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi MBG dan Mitra SPPG: Berita Terkini dan Analisis Kasus Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus korupsi MBG.
Pemeriksaan itu berfokus pada penyelidikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Menurut keterangan resmi, langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus korupsi MBG dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh saksi menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Anang menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi sepanjang proses.
Nama-nama saksi yang diperiksa tercatat sebagai berikut: AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu dan IH selaku perwakilan Yayasan AGIMM.
Daftar kelanjutan saksi meliputi RA sebagai Pengawas Yayasan BSS, HL dari Yayasan BM, serta M dari Yayasan KS.
Selain itu, NDR hadir sebagai Ketua Yayasan APA dan EK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT L.
Penyidik menyatakan pemeriksaan bertujuan mengumpulkan keterangan yang dapat memperjelas mekanisme pelaksanaan program MBG serta aliran administrasi anggaran.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




