Breaking News
Trending Tags

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri: Untuk Kepentingan Penyidikan

  • account_circle anshori
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 12:30 WIB
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Polri memberikan penjelasan mengenai keputusan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.

Dalam persidangan praperadilan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Tim Hukum Polri menyatakan tindakan pencegahan tersebut memiliki dasar hukum dalam proses peradilan pidana. Polisi menilai seluruh persyaratan yang berkaitan dengan subjek yang dapat dikenai pencegahan telah terpenuhi.

Menurut Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelah penetapan tersebut, tepatnya 11 Juli 2026, penyidik mengajukan permohonan pencegahan kepada pihak terkait.

Polri menilai urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dilakukan setelah status hukum Febrie sebagai tersangka ditetapkan. Permohonan tersebut juga secara jelas menyebutkan bahwa tindakan pencegahan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Karena itu, kepolisian membantah anggapan bahwa pencegahan terhadap Febrie merupakan tindakan yang dilakukan di luar prosedur. Polri juga menolak pandangan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less