Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri: Untuk Kepentingan Penyidikan
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 12:30 WIB
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan Febrie Di Rutan KPK Dinilai Tepat, TPPU Harus Diusut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut tim hukum kepolisian, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu instrumen yang tersedia dalam hukum acara pidana. Tindakan tersebut dapat digunakan penyidik apabila diperlukan untuk menunjang proses penanganan perkara.
Polri juga menegaskan bahwa pencegahan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang telah berstatus tersangka. Ada pertimbangan penyidikan yang mendasari langkah tersebut, termasuk kekhawatiran tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan yang digunakan penyidik dalam mengajukan permohonan pencegahan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka berada di tempat pemeriksaan imigrasi ketika hendak bepergian ke luar negeri.
Dengan demikian, menurut Polri, tindakan pencegahan tidak dapat dipandang sebagai hukuman terhadap Febrie. Status tersangka tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan keputusan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, Polri juga memberikan tanggapan mengenai persoalan pemberitahuan pencegahan yang dipersoalkan pihak Febrie. Kepolisian menilai kubu Febrie keliru menggunakan dasar hukum tertentu dalam mempermasalahkan kewajiban pemberitahuan.
- Penulis: anshori




