Breaking News
Trending Tags

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri: Untuk Kepentingan Penyidikan

  • account_circle anshori
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 12:30 WIB
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Polri, ketentuan yang dirujuk pihak Febrie berkaitan dengan penangkalan, bukan pemberitahuan mengenai tindakan pencegahan. Kepolisian menyebut terdapat ketentuan lain dalam Undang-Undang Keimigrasian yang secara khusus mengatur persoalan pemberitahuan keputusan pencegahan.

Polri menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan tersebut berkaitan dengan keputusan pencegahan. Hal itu dinilai berbeda dengan surat permohonan yang diajukan penyidik kepada instansi keimigrasian.

Kendati demikian, Polri menyatakan apabila terdapat persoalan dalam aspek pemberitahuan, kondisi tersebut tidak secara otomatis menyebabkan tindakan pencegahan menjadi batal demi hukum.

Kepolisian berpendapat bahwa persoalan administratif mengenai pemberitahuan harus dilihat secara terpisah dari substansi tindakan pencegahan. Menurut mereka, Undang-Undang Keimigrasian tidak secara otomatis menyatakan bahwa kekurangan pemberitahuan membuat keputusan pencegahan kehilangan keabsahannya.

Polemik mengenai pencegahan tersebut muncul dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah. Kubu Febrie mempersoalkan keputusan yang membuat dirinya tidak dapat bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan pencegahan yang dilakukan pihak termohon tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less