Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri: Untuk Kepentingan Penyidikan
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026 12:30 WIB
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan Febrie Di Rutan KPK Dinilai Tepat, TPPU Harus Diusut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pihak Febrie secara khusus mempersoalkan pencegahan selama 20 hari sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari proses praperadilan yang sedang berjalan. Pihak Febrie berusaha menguji legalitas tindakan pencegahan yang dilakukan terhadap dirinya melalui mekanisme hukum tersebut.
Di sisi lain, Polri tetap mempertahankan argumentasinya bahwa keputusan pencegahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepolisian menyatakan tindakan tersebut dibutuhkan untuk memastikan proses penyidikan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Polri juga menekankan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan bagian dari upaya hukum dalam proses penyidikan, bukan bentuk penghukuman. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Perdebatan mengenai dasar hukum dan prosedur pencegahan kini menjadi salah satu pokok yang diperiksa dalam persidangan praperadilan. Hakim nantinya akan mempertimbangkan argumentasi dari kedua pihak sebelum mengambil keputusan.
Sementara proses hukum berlangsung, status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tetap menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keabsahan tindakan pencegahan menjadi salah satu aspek yang kini diuji melalui jalur praperadilan.
- Penulis: anshori




