Breaking News
Trending Tags

Praperadilan Febrie: Kejaksaan Agung Langgar Perja Hampir 30

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 08:42 WIB
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung melanggar Peraturan Jaksa Agung dan tidak dilaksanakan dengan disiplin dalam proses penetapan tersangka.

Menurut pengacara Febrie, Firman Wijaya, timnya mengajukan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menemukan pola pelanggaran terkait Peraturan Jaksa Agung pada beberapa tahapan penyidikan.

Firman menyatakan jumlah dugaan pelanggaran yang teridentifikasi hampir mencapai 30 kasus, termasuk soal mekanisme penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa.

Dia juga menyoroti peran Jasman Panjaitan yang disebut sebagai Plt. Jamwas, dan menyebut tidak ada saksi atau ahli yang membantah keterangannya dalam pemeriksaan.

Pengacara itu menegaskan bahwa penguasaan Jasman terhadap metode pemeriksaan tampak pada seluruh rentang proses mulai penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

Dalam penilaiannya, permasalahan utama bersifat prosedural sehingga berkaitan dengan prinsip formal due process of law.

Firman menekankan bahwa sidang praperadilan yang berlangsung saat ini difokuskan pada uji kepatuhan prosedur hukum, bukan pembahasan substansi perkara.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Febrie meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan tindakan paksa oleh Kejaksaan Agung batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less