Breaking News
Trending Tags

TikTok dan Tokopedia Digugat Rp1,2 Triliun di Jakarta Selatan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 21:56 WIB
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menangani gugatan class action TikTok Tokopedia yang mencatat nilai tuntutan mencapai Rp1.212.856.398.800.

Pendaftaran perkara tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.

Penerapan istilah gugatan class action TikTok Tokopedia digunakan oleh dua penggugat yang mengklaim hak kolektif atas dampak tertentu dari aktivitas platform digital.

Penggugat pada berkas ini adalah M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi.

Mereka menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan kelompok pemohon.

Pokok sengketa menghadirkan dua perusahaan teknologi sebagai tergugat utama, yakni TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia.

Selain korporasi tersebut, berkas juga memasukkan empat institusi negara sebagai pihak terkait yakni Kementerian Perdagangan, Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.

Nilai klaim yang diajukan tercatat sebesar Rp1.212.856.398.800; namun rincian petitum belum tersedia dalam sistem perkara.

Dokumen gugatan pada berkas menunjukkan tanda tangan pada tanggal Selasa, 18 Agustus 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less