Penangguhan penahanan sempat diajukan pengacara Bahar bin Smith (BS). Menanggapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus mengatakan, penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara Bahan bin Smith.
Namun ada pertimbangan penyidik. “Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali,” ujar Kombes Pol Ikhsantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).
Saat ini, katanya, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap dua orang anak berinisial MZ (17) dan CAJ (18). “Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan,
kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa,” katanya. Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, pihak Polda Jabar menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui sebelumnya polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni berinisial AG, BA, HA, HDI dan SG.