HUKUM & KRIMINAL

Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Hasanah.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa langkah penahanan bisa dilakukan jika penyidik menilai terdapat alasan yang cukup kuat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, pihaknya berharap seluruh tersangka dapat hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami berharap para tersangka bersikap kooperatif dan datang memberikan klarifikasi agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok atau klaster berdasarkan peran dan jenis perbuatannya.

1 2 3Next page