Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Iman menjelaskan bahwa pembagian dua klaster tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan analisis fakta hukum di lapangan.
“Pembagian ini didasarkan pada jenis perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. Setiap orang memiliki peran berbeda, sehingga pertanggungjawaban hukumnya pun berbeda,” kata Iman.
Ia menambahkan, penyidik menemukan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan para tersangka memiliki unsur yang tidak sama, baik dari segi motif maupun cara penyebaran informasi. “Klaster ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari proses penyelidikan mendalam,” jelasnya.







