HASANAH.ID, JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dalam waktu 14 hari.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar kepada tim Kejati Jabar.
“Kami barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Cahya mengatakan Jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut dan dipelajari terlebih dahulu.
Akan tetapi, dalam menentukan sikap terkait berkas tersangka Pegi Setiawan, Jaksa akan mengumkan dalam waktu 7 hari.
“Sesuai KUHAP, untuk memeriksa berkas ini selama 14 hari dan menentukan sikap, jaksa diberikan waktu 7 hari,” ungkapnya.
Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa akan menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau perlu direvisi.
“Kalau pendapat Jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada penyidik kalau berkas belum lengkap,” ucapnya.