Banyak yang meyakini bahwa keputusan Panja ini bertujuan untuk memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang ingin maju di Pilgub. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, atau setelah jadwal penetapan calon kepala daerah.
Salah satu pengguna media sosial, @yusuf_dumdum, mengungkapkan kemarahannya melalui akun X, “Gila! Perkara penting yang menyangkut rakyat diputus hanya dalam hitungan jam oleh sidang Baleg DPR yang dipimpin Achmad Baidowi. Hasilnya: Kaesang tetap bisa maju pilkada, dan PDIP tak bisa usung calon di Pilgub DKI. DPR jelas telah melanggar hukum dengan menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada.”
Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyetujui syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah.