Achmad Baidowi, Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada yang Kesampingkan Putusan MK
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Achmad Baidowi, Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada yang Kesampingkan Putusan MK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjadi sorotan tajam ketika memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui Daftar Isian Masalah (DIM) baru yang merupakan inisiatif DPR untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjadi target kritik netizen di media sosial karena dianggap bertanggung jawab atas persetujuan perubahan pasal yang mengesampingkan putusan MK.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait batas usia calon kepala daerah. Panja RUU Pilkada DPR memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Ini berbeda dengan putusan MK yang mensyaratkan usia 30 tahun harus dipenuhi saat penetapan calon.
Banyak yang meyakini bahwa keputusan Panja ini bertujuan untuk memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang ingin maju di Pilgub. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, atau setelah jadwal penetapan calon kepala daerah.
- Penulis: Bobby Suryo



