NASIONAL
Ada Denda dan Sanksi Pidana Jika Tak Patuhi PSBB

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” bunyi pasal tersebut.
PSBB mulai berlaku di Jakarta hari ini hingga dua pekan ke depan. Selama PSBB berlaku masyarakat dilarang ke luar rumah, kecuali untuk aktivitas yang diperbolehkan. (*)