HASANAH.ID, Bandung – Ramainya pemberitaan tentang gelar kehormatan Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan, menuai pro dan kontra dimasyarakat, termasuk pemerintah RI melalui kementerian pendidikan mempersoalkan atas gelar kehormatan tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024) yang dilansir oleh kompas.com.
Namun demikian, dukungan atas diterimanya gelar Honoris Causa Raffi Ahmad mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari tokoh muda Ketua Bidang Koperasi, ekonomi dan Wirausaha, Adelia Dita Galuhi.
Menurutnya, keberhasilan Raffi Achmad dalam berkontribusi di dunia hiburan layak untuk mendapatkan gelar Honoris Causa sebagai gelar kehormatan yang diberikan UIPM Thailand tersebut.
“Dia dapat menghibur, menyenangkan dan menyejukkan hati yang sedang susah”, ujarnya saat menyampaikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10-2024)
Ditambahkan Adelia, yang juga aktif sebagai pengurus Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) ini, menyebutkan, bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi atau mempermasalahkan atas penyematan gelar Dr. HC yang diterima Raffi Achmad tersebut.
“Perguruan tinggi UIPM itu sah dan diakui secara global, jadi jangan dipermasalahkan lagi, dan mengintervensi pendidikan tinggi luar,” ujarnya.