Hj Elin Suharliah Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di KBB
- account_circle kusnadi
- calendar_month Minggu, 24 Sep 2023 01:40 WIB
- visibility 197
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. Sumber pendanaan keolahragaan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov, Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, Bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: kusnadi




