Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan !
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 27 Agt 2024 19:29 WIB
- visibility 226
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia tidak ada satupun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi apalagi ‘melawannya’.
Hal tersebut demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan Indonesia sebagai negara hukum meskipun dalam putusan tentang syarat calon Presiden menimbulkan polemik, tapi sekali lagi semua pihak mematuhinya.
Hal berbeda ketika Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara konstitusi yaitu nomor 60/PUU-XX Ii/2024 dan nomor 70/ PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah karena putusannya dianggap tidak ‘menguntungkan’ salah satu pihak dan tidak nyaman dengan putusan tersebut muncul inkonsistensi.
Dengan adanya gejala penyimpangan terhadap negara demokrasi konstitusional dengan memperlihatkan arogansi kekuasan yang secara terbuka menggunakan cabang kekuasaan lain yaitu Pemerintah dan DPR untuk mengabaikan dari dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Apa yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara prosedural patut dipertanyakan.
Secara kilat ‘tangan kekuasan’ melalui lembaga-lembaga negara menggunakan kewenangannya untuk membahas dan mempersoalkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi dan sudah bisa dilihat arah dan produknya mempertentangkan dengan dua putusan MK tersebut.
- Penulis: Bobby Suryo



