Diah Fitri Maryani Dorong Revisi Perda Pendidikan Jabar yang Adaptif dan Selaras Regulasi Nasional
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 08:04 WIB
- visibility 769
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam pembahasan di Pansus XIV, seluruh anggota sepakat menggunakan strategi penyusunan yang fleksibel dan adaptif. Langkah tersebut dipilih mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini masih dalam proses penyusunan perubahan oleh pemerintah dan DPR RI. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga direncanakan akan mengalami revisi.
“Kondisi ini membuat kami memilih untuk tidak tergesa-gesa memasukkan ketentuan yang berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional yang sedang disiapkan. Pendekatan ini dinilai penting agar perda yang nantinya disahkan memiliki kepastian hukum sekaligus mampu diterapkan secara efektif,” terang legislator PDI Perjuangan tersebut.
Diah menegaskan bahwa setiap materi muatan dalam rancangan perda akan dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berada di atasnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kami di Pansus XIV telah bersepakat bahwa setiap substansi yang berpotensi bertentangan dengan regulasi pusat tidak akan dilanjutkan pembahasannya sampai terdapat kejelasan dari pemerintah pusat. Prinsipnya, kami ingin menghadirkan perda yang kuat secara hukum dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Jawa Barat,” tegasnya.
- Penulis: Bobby Suryo




